News .

Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak

Written by Ines Jul 13, 2021 · 14 min read
Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak

Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak.

Jika kamu sedang mencari artikel jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak terlengkap, berarti kamu sudah berada di blog yang tepat. Yuk langsung saja kita simak ulasan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak berikut ini.

Jatuh Tempo Pembayaran Dan Pelaporan Pajak. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80PMK032010. Padahal Bank Indonesia mendata bahwa dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia kurang lebih hanya 60 juta orang yang mengakses layanan perbankan.

Hari Ini Batas Terakhir Lapor Spt Pajak Ini Sanksinya Jika Telat Halaman All Kompas Com Hari Ini Batas Terakhir Lapor Spt Pajak Ini Sanksinya Jika Telat Halaman All Kompas Com From money.kompas.com

Ukuran derajat panas suatu benda disebut Undangan pernikahan harga 1000 di bandung Ukuran popok kain bayi baru lahir Ucapan selamat datang dalam bahasa jepang Uas matematika kelas 5 semester 1 Toko bahan kerajinan tangan di depok

Jika batas waktu pembayaran dan pelaporan jatuh pada hari libur seperti Sabtu Minggu hari libur nasional dan Pemilihan Umum Wajib Pajak bisa menyetorkannya pada hari kerja berikutnya. Setiap jenis pajak mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda maka perlu diketahui tanggal jatuh tempo setiap jenis pajak WP yang tidak melaporkan pajak dianggap sebagai WP tidak patuh dan akan dikenakan sanksi atas keterlambatan atau sengaja. STP SKPKB SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 satu bulan sejak tanggal. Padahal Bank Indonesia mendata bahwa dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia kurang lebih hanya 60 juta orang yang mengakses layanan perbankan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Masa adalah.

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo atau batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242PMK032014 yaitu. Arti dari Jatuh Tempo Pembayaran Pajak. Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak terdapat tanggal batas waktu pembayaranpenyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.

Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Batas penyampaian SPT Masa Pajak adalah paling lama 20 hari setelah berakhir masa pajak. Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan. STP SKPKB SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 satu bulan sejak tanggal. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

Jatuh Tempo Pembayaran Pelaporan Pajak Denpasar Bali Konsultan Pajak Di Bali Source: goufconsulting.com

Dalam hal melaporkan SPT WP perlu mengetahui tanggal jatuh tempo pelaporan pajak agar dalam pelaksanaannya tepat pada waktunya. Batas waktu pembayaran penyetoran atau pelaporan pajak untuk SPT masa. Setiap jenis pajak mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda maka perlu diketahui tanggal jatuh tempo setiap jenis pajak WP yang tidak melaporkan pajak dianggap sebagai WP tidak patuh dan akan dikenakan sanksi atas keterlambatan atau sengaja. STP SKPKB SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 satu bulan sejak tanggal. Direktur jenderal pajak menimbang.

Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Jika belum perlu Anda perhatikan dan simak tabel Batas Waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan Pajak berikut ini. PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PMK No184PMK032007 sebagaimana tetal terakhir diubah dalam PMK No80PMK032010 bahwa apabila dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional termasuk penyelengara Pemilihan Umum dan cuti bersama pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari.

Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Ppt Download Source: slideplayer.info

Batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Masa adalah. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk masa pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan oktober 2007. Nah jatuh tempo pembayaran PPN dapat Anda lihat pada tabel yang tersaji di bawah ini. Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan.

Catat Ya Batas Waktu Lapor Spt Mundur Ke 30 April Source: finance.detik.com

Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80PMK032010. Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda. Batas Waktu untuk SPT Masa. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk masa pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan oktober 2007.

Ayo Diurus Ada Diskon Dan Penundaan Bayar Untuk 8 Pajak Daerah Ini Source: news.ddtc.co.id

Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan. Untuk SPT Masa. PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi tiap-tiap jenis pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Jika belum perlu Anda perhatikan dan simak tabel Batas Waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan Pajak berikut ini. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Batas penyampaian SPT Masa Pajak adalah paling lama 20 hari setelah berakhir masa pajak. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak terdapat tanggal batas waktu pembayaranpenyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam hal melaporkan SPT WP perlu mengetahui tanggal jatuh tempo pelaporan pajak agar dalam pelaksanaannya tepat pada waktunya. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Sistem pembayaran pajak sampai saat ini masih sangat tergantung dengan layanan bank karena kantor pajak dan pegawai pajak dilarang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak.

Lapor Spt Terakhir Hari Ini Jika Terlambat Siap Siap Kena Sanksi Ekonomi Bisnis Com Source: ekonomi.bisnis.com

STP SKPKB SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 satu bulan sejak tanggal. Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan. Batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Masa adalah. PPN dan PPnBM Bendaharawan Pembayaran paling lambat tanggal 7 di bulan berikutnya dan batas pelaporan pajak adalah akhir bulan berikutnya. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi tiap-tiap jenis pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Batas penyampaian SPT Masa Pajak adalah paling lama 20 hari setelah berakhir masa pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk masa pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan oktober 2007.

Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Setiap jenis pajak mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda maka perlu diketahui tanggal jatuh tempo setiap jenis pajak WP yang tidak melaporkan pajak dianggap sebagai WP tidak patuh dan akan dikenakan sanksi atas keterlambatan atau sengaja. Setiap jenis pajak tentu saja memiliki tenggat pembayaran tak terkecuali Pajak Pertambahan Nilai PPN. Arti dari Jatuh Tempo Pembayaran Pajak.

Batas Waktu Pembayaran Dan Penyampaian Spt Masa Tahunan Indonesia Membaca Source: membaca-dot.blogspot.com

Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80PMK032010. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda. Cara Pembayaran dan Lapor PPh Pasal 25.

Ayo Diurus Ada Diskon Dan Penundaan Bayar Untuk 8 Pajak Daerah Ini Source: news.ddtc.co.id

Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo atau batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242PMK032014 yaitu. Padahal Bank Indonesia mendata bahwa dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia kurang lebih hanya 60 juta orang yang mengakses layanan perbankan. Sistem pembayaran pajak sampai saat ini masih sangat tergantung dengan layanan bank karena kantor pajak dan pegawai pajak dilarang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak. Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda.

Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan General Rules Source: present5.com

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Padahal Bank Indonesia mendata bahwa dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia kurang lebih hanya 60 juta orang yang mengakses layanan perbankan. Batas Waktu untuk SPT Masa. SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April.

STP SKPKB SKPKBT dan Surat Keputusan Keberatan Surat Keputusan Pembetulan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu 1 satu bulan sejak tanggal.

JANGKA WAKTU PELUNASAN STP SKPKB SKPKBT DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. Dalam hal melaporkan SPT WP perlu mengetahui tanggal jatuh tempo pelaporan pajak agar dalam pelaksanaannya tepat pada waktunya. Sistem pembayaran pajak sampai saat ini masih sangat tergantung dengan layanan bank karena kantor pajak dan pegawai pajak dilarang menerima pembayaran pajak dari wajib pajak.

Batas Waktu Pelaporan Spt Dan Pembayaran Pajak Pajak Club Source: pajak.club

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Arti dari Jatuh Tempo Pembayaran Pajak. Setiap jenis pajak tentu saja memiliki tenggat pembayaran tak terkecuali Pajak Pertambahan Nilai PPN. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Untuk SPT Masa. Batas waktu pelaporan SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

Batas Pelaporan Dan Pembayaran Pajak Source: sadarpajak.com

Batas waktu pembayaran penyetoran atau pelaporan pajak untuk SPT masa. Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80PMK032010. Nah jatuh tempo pembayaran PPN dapat Anda lihat pada tabel yang tersaji di bawah ini. Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak Rabu 6 Jan 2016 1631 Administrator dibaca 93858 kali Administrasi Perpajakan.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Ingat Jatuh Tempo Bos Pajak Source: bospajak.com

JANGKA WAKTU PELUNASAN STP SKPKB SKPKBT DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo atau batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242PMK032014 yaitu. Jatuh tempo pembayaran sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan batas waktu pelaporannya jatuh pada akhir bulan berikutnya.

Hari Ini Batas Terakhir Lapor Spt Pajak Ini Sanksinya Jika Telat Halaman All Kompas Com Source: money.kompas.com

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo atau batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242PMK032014 yaitu.

Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk masa pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan oktober 2007.

Hari Ini Batas Terakhir Lapor Spt Pajak Ini Sanksinya Jika Telat Halaman All Kompas Com Source: money.kompas.com

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Perhatikan tanggalnya agar Anda tidak lupa dan terhindari dari denda keterlambatan pembayaran. SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Dalam hal melaporkan SPT WP perlu mengetahui tanggal jatuh tempo pelaporan pajak agar dalam pelaksanaannya tepat pada waktunya.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Definisi jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan. Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak memiliki tanggal jatuh tempo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80PMK032010. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi tiap-tiap jenis pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Jika batas waktu pembayaran dan pelaporan jatuh pada hari libur seperti Sabtu Minggu hari libur nasional dan Pemilihan Umum Wajib Pajak bisa menyetorkannya pada hari kerja berikutnya.

Batas Waktu Pembayaran Dan Penyampaian Spt Masa Tahunan Indonesia Membaca Source: membaca-dot.blogspot.com

Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak terdapat tanggal batas waktu pembayaranpenyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa. SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi tiap-tiap jenis pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. JANGKA WAKTU PELUNASAN STP SKPKB SKPKBT DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA. Batas Waktu untuk SPT Masa.

Batas Waktu Pelaporan Spt Dan Pembayaran Pajak Pajak Club Source: pajak.club

Padahal Bank Indonesia mendata bahwa dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia kurang lebih hanya 60 juta orang yang mengakses layanan perbankan. Batas waktu pelaporan SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Batas penyampaian SPT Masa Pajak adalah paling lama 20 hari setelah berakhir masa pajak. Setiap jenis pajak tentu saja memiliki tenggat pembayaran tak terkecuali Pajak Pertambahan Nilai PPN.

Jatuh Tempo Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Source: news.ddtc.co.id

Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak juga harus melaporkan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Batas waktu pelaporan SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Tanggal Jatuh Tempo PPN. Jatuh tempo pembayaran sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan batas waktu pelaporannya jatuh pada akhir bulan berikutnya. Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda.

Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk membagikan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.

Jika Anda menemukan situs ini bermanfaat, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga bookmark halaman blog ini dengan judul jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.

Read next